Anamedia.id, Konut | Kasus penipuan yang diduga melibatkan PT. Raza Abadi Nusantara (RAN) resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Sultra (Sultra), Selasa, 20/10.
Laporan tersebut dilayangkan oleh direktur utama (dirut) PT. Ana Pangeran Nikel Indonesia (APNI), Ana Shela Tiara selaku induk perusahaan PT. Ana Sumber Trading (AST).
Ana Shela Tiara mengatakan, pihaknya mengalami kerugian mencapai Rp. 1,7 Miliar akibat penipuan tersebut.
“Kami mengalami kerugian total Rp. 1, 7 Miliar akibat dugaan penipuan PT. RAN kepada kami”. Ucapnya
Pengusaha nikel perempuan ternama itu menjelaskan, awal mula pertemuannya bersama oknum berinisial RLK bersama istrinya RH lalu menawarkan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Raza Abadi Nusantara (RAN).
“Kami dijanjikan projeck Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. RAN, tapi sebelum diberikan lahan kami diminta untuk memberikan deposit. Syarat itupun kami sanggupi dengan membayarkan deposit dengan total Rp. 1.7 Miliar”. Bebernya
Dana tersebut kata Ana, diberikan secara bertahap yakni Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 2 April 2026, Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) pada tanggal yang sama dan Rp. 808.000.000 (delapan ratus delapan juta rupiah)
Bahkan, pada saat penyerahan deposit tersebut turut disaksikan oleh dirut PT. RAN, HSBR selaku direktur sekaligus pemegang saham PT. RAN.
“Yang membuat kami yakin soal KSO dengan PT. RAN karena saat itu di hadiri langsung oleh direktur PT. RAN inisial HSBR”. Terangnya
Namun kata dia, pasca pemberian uang deposit dengan total Rp. 1. 7 Miliar tersebut, pihak PT. ANA tidak kunjung mendapatkan lahan seperti yang dijanjikan oleh pihak PT. RAN.
“Uang deposit kami sudah kasih, tapi sampai kami membuat laporan lahan kerjasama operasional yang dijanjikan oleh PT. RAN tidak pernah ada”. Jelasnya
Oleh sebab itu, pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Direskrimum Polda Sultra untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami serahkan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian, harapan kami agar kasus tersebut bisa segera ditangani dan pihak yang kami laporkan segera di proses hukum”. Tutupnya
Untuk diketahui, Surat Perintah Kerja (SPK) milik PT. Raza Abadi Nusantara (RAN) versi H. Sasriponi Bahrin Ranggolawa, SH sudah dicabut oleh managemen PT. Bososi Pratama sejak beberapa bulan yang lalu berkaitan dengan polemik dugaan penipuan tersebut. (Lap : Tim)
Dibaca: 100






Komentar (0)