Anamedia.id, Konut | PT. Ana Pangeran Nikel Indonesia (APNI) menyampaikan kesediaan untuk mematuhi Kepmen ESDM No. 365 terkait pemberdayaan pengusaha lokal khususnya yang berada dilingkar tambang.
Sebab menurut perusahaan milik Ana Shela Tiara tersebut, ESDM merupakan stake holder bagi perusahaan pertambangan sehingga apa yang diputuskan mesti dijadikan pedoman dalam melangsungkan kegiatan pertambangan.
“Kami sangat patuh dengan segala bentuk keputusan dari Kementerian ESDM selaku stake holder bagi kami pengusaha tambang. Untuk itu, keputusan yang dikeluarkan akan kami jadikan pedoman termaksud Kepmen 365”. Kata Dirut PT. APNI, Ana Shela Tiara kepada media ini, Selasa, (20/10/26).
Namun pihaknya mengatakan bahwa pemberdayaan pengusaha lokal akan dijalankan berdasarkan aturan main yang diterapkan oleh PT. APNI.
“Jadi kami tetap mematuhi kepmen ESDM No. 365 untuk memprioritaskan pengusaha lokal. Namun dengan catatan harus mengikuti aturan main dari perusahaan kami”. Jelasnya
Lebih jauh, Ana Shela Tiara menjelaskan, pihaknya tidak menutup ruang bagi siapa saja yang ingin menjalin kerjasama dengan perusahaan mereka. Apalagi yang notabenenya sebagai pengusaha lokal setempat.
“Selama mengikuti aturan main perusahaan kami, maka kami pastikan pintu kerjasama akan selalu terbuka”. Tegasnya
Dibaca: 100






Komentar (0)